Spanduk-spanduk yang mereka bawa menyuarakan tuntutan mereka dengan keras. Ada tulisan-tulisan seperti “Tangkap!! Mafia Tanah”, “Hentikan Eksekusi”, dan “Jangan Rampas Tanah Kami”, yang mencerminkan keinginan mereka untuk memperoleh keadilan atas hak kepemilikan tanah mereka yang sah.
Salah satu poin penting dalam tuntutan warga adalah permintaan kepada pihak berwenang, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Desa Kota Galuh. Mereka juga menyerukan agar Satgas Mafia Tanah segera mengungkap pelaku-pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Dalam orasi yang disampaikan di depan kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah, warga menekankan bahwa mereka telah tinggal di Desa Kota Galuh selama puluhan tahun tanpa pernah mengenal Nurhayati, sosok yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah tersebut.