MEDAN -Suara ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bergema di depan kantor Gubernur Sumut. Mereka menggelar aksi damai menuntut perhatian serius dari pemerintah terkait dengan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah meninjau ulang dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Koordinator Aksi, Akhmad Rivai, dalam orasinya menyoroti dampak dari UU Cipta Kerja yang dianggap mengurangi hak-hak pekerja yang telah ada sebelumnya.
“Sangat jelas bahwa lahirnya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah mengurangi hak-hak pekerja dibandingkan dengan UU sebelumnya. Hal ini membuat pekerja meradang karena berkurangnya penghasilan yang sangat diperlukan untuk kehidupan sehari-hari,” ujar Akhmad Rivai dengan penuh semangat.