DEN HAAG – Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, menegaskan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada sidang Senin (19/2) bahwa rakyat Palestina terus menderita akibat “kolonialisme dan apartheid” yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan. Dalam sidang tersebut, Al-Maliki menyerukan agar Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera mengakhiri pendudukan atas wilayah Palestina.
Menurut laporan dari AFP, Al-Maliki menyampaikan argumennya dalam persidangan Mahkamah Internasional, badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan tujuan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu minggu untuk mendengarkan pendapat dari 52 negara mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel tersebut. Setiap negara diwakili untuk menyampaikan argumennya di hadapan para hakim Mahkamah Internasional.