Budi Prasetyo juga menjelaskan, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 44 orang di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri juga telah menyampaikan laporan, sementara dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sebanyak 8 orang telah melaporkan LHKPN-nya.
Laporan LHKPN ini menjadi salah satu mekanisme untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam mengelola harta kekayaan mereka selama menjabat. KPK terus mengingatkanA agar seluruh pejabat negara mematuhi kewajiban pelaporan ini untuk mencegah tindak pidana korupsi.