Rafael Alun Trisambodo Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

JAKARTA -14 Maret 2024 – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap menjalani vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Putusan ini diambil dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba bersama hakim anggota lainnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tersebut setelah menemukan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *