JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tengah menghadapi detik-detik kritis dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hari ini, Rafael akan menjalani sidang vonis, dan KPK meyakini bahwa majelis hakim akan memutuskan bahwa dia bersalah.
Jaksa KPK telah mempresentasikan serangkaian bukti kuat dalam persidangan, yang diyakini akan memperkuat kasus dan mendukung vonis bersalah terhadap Rafael. Dalam tuntutan jaksa, Rafael Alun dihadapkan pada hukuman 14 tahun penjara dan denda sejumlah besar, termasuk kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai Rp 18,9 miliar atau menghadapi konsekuensi berupa penahanan selama 3 tahun.