Pemilu  

Putusan Etik Terhadap Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meskipun demikian, sanksi ini tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran yang telah berjalan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa putusan etik yang dijatuhkan tidak berhubungan dengan proses pencalonan yang telah dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka. DKPP menyatakan bahwa pencalonan Gibran yang telah ditetapkan oleh KPU RI telah sesuai dengan konstitusi. DKPP juga menegaskan bahwa KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *