“Pada saat proses pembongkaran dilakukan oleh pihak Perkim dan Satpol PP, Bapak Wong Chun Sen hadir untuk menghalangi pembongkaran tersebut. Padahal, kami sudah melakukan observasi dan menemukan bahwa Perkim telah melayangkan surat teguran untuk mengosongkan bangunan itu,” kata Aldoni.
Menurutnya, tindakan Wong Chun Sen yang menghalangi pembongkaran bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertentangan dengan kepentingan masyarakat Kota Medan. Pembongkaran itu dianggap penting untuk menegakkan aturan dan meningkatkan keselamatan warga, khususnya mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi di sekitar kawasan rel kereta api.
Aldoni juga mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan politik antara Wong Chun Sen dan pemilik kafe yang dibongkar tersebut. Meskipun demikian, Aldoni menekankan bahwa hal ini masih merupakan praduga dan belum dapat dibuktikan secara pasti.
“Kami menduga ada kedekatan politik antara Bapak Wong Chun Sen dan pemilik kafe tersebut. Namun, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Aldoni.