Meski demikian, Puan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang memberikan pengecualian terhadap barang-barang kebutuhan pokok dan beberapa sektor jasa tertentu, seperti pendidikan dan kesehatan, yang tidak akan dikenakan PPN. Pemerintah juga berencana memberikan insentif perpajakan sebesar Rp 445 triliun untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dunia usaha, dan rumah tangga.
Puan berharap agar penyerapan pajak ini dapat dilakukan semaksimal mungkin sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung, khususnya dalam peningkatan pelayanan umum seperti di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Pesan Puan untuk Pemerintah
“Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak semakin mencekik rakyat dan menambah beban hidup mereka. Penyerapan pajak harus dilakukan seefektif mungkin, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” ujar Puan menutup keterangannya.
(N/014)