Amar putusan PTUN, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, menyatakan dengan tegas bahwa “gugatan penggugat tidak dapat diterima.” Selain itu, putusan tersebut juga mengharuskan Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.