PT GSP Minta PPKGBK Patuh pada Hukum Dalam Pengelolaan Jakarta Convention Center

JakartaPT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berharap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mematuhi ketentuan hukum dalam penanganan Jakarta Convention Center (JCC). Hal ini disampaikan setelah majelis hakim yang memimpin sidang gugatan PT GSP terhadap PPKGBK meminta para pihak untuk menahan diri. Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, mendukung imbauan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan pengambilalihan objek sengketa secara paksa adalah pelanggaran hukum.

Amir juga mengkritik PPKGBK yang menutup akses menuju JCC dan mengunci pintu ruang pertemuan tanpa prosedur hukum yang sah. Akibatnya, PT GSP tidak dapat menjalankan kontrak-kontrak dengan klien dan mitra bisnis. Meskipun perjanjian kerjasama BOT berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sejak 2022, namun permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari PPKGBK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *