Protes Publik! Karangan Bunga Membanjiri PN Surabaya Setelah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kepala Sekuriti PN Surabaya, Yoni, menjelaskan bahwa karangan bunga pertama kali muncul pada Jumat (26/7/2024). “Pertama kali datang itu Jumat siang, sampai sore cuma satu. Terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim. (Tukangnya) Pasang ya sudah (terus pergi). Infonya sampai sekarang (bertambah), saat ini tadi dari (informasi) yang jaga ada lagi yang naruh karangan bunga di depan PN (Surabaya) lagi,” kata Yoni saat dihubungi.

Yoni menambahkan bahwa ia telah melaporkan penambahan karangan bunga tersebut kepada pimpinan PN Surabaya. Meski begitu, pimpinan memutuskan untuk membiarkan karangan bunga itu berada di lokasi sementara waktu. “Selama di luar kantor saya laporkan ke pimpinan, info saya, ya sudah biarkan dulu. Kurang tahu ya (alasannya), ya kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pimpinan saja, kenapa dibiarkan,” jelas Yoni.

Kasus ini memicu kontroversi besar setelah Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024). Ronald sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ahli waris korban. Ronald didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *