“Jadi, perencanaan tidak boleh asal. Misalnya, Menteri Perumahan mengatakan tanahnya di sana, tapi apakah di sana ada transportasi? Ada infrastruktur pendukungnya atau tidak? Hal ini perlu diantisipasi, karena jika tidak terintegrasi dengan transportasi, rumah-rumah tersebut bisa tidak terisi,” ujar Nirwono, Kamis (23/1/2025).
Nirwono juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi perumahan harus mempertimbangkan ketersediaan transportasi massal, sehingga penghuni dapat dengan mudah mengakses fasilitas umum dan bekerja dengan menggunakan transportasi publik. “Kita harus mengingatkan kembali, pengembangan program perumahan ini harus memasukkan sistem transportasi sebagai salah satu syarat penting dalam pemilihan lokasi,” tegasnya.