Kejadian tersebut bermula ketika petugas PPSU sedang melakukan pekerjaan rutin menebang pohon yang berada di depan rumah pelaku. Tiba-tiba, FA yang berada di lantai dua rumahnya membuka jendela dan melontarkan kata-kata kasar kepada para petugas. “Pelaku tiba-tiba membuka jendela rumahnya di lantai 2 dan memanggil-manggil dengan berkata kasar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lebih jauh lagi, FA tidak hanya memaki, tetapi juga mengacungkan benda yang diduga sebagai senjata api ke arah petugas PPSU. “Dia meminta para petugas untuk segera menghentikan aktivitas penebangan pohon,” tambahnya.
Setelah peristiwa tersebut, petugas PPSU melaporkan tindakan FA kepada Lurah Pejaten Barat. Lurah kemudian mendatangi lokasi untuk berbincang dengan pelaku, namun perincian mengenai pembicaraan antara keduanya belum dipublikasikan. Meski demikian, insiden ini segera dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu, yang akhirnya berujung pada penangkapan FA.
Kombes Pol Ade Ary Syam menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus seperti ini, terutama dalam konteks kekerasan dan intimidasi terhadap petugas publik yang menjalankan tugas mereka. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap petugas yang bertugas demi kepentingan masyarakat,” katanya.