Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual dengan memanfaatkan momen saat korban tengah mempromosikan barang dagangannya. “Pelaku datang ke toko korban dengan pura-pura ingin membeli alat permainan game, namun kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan pelecehan,” ujar Kompol Devi.Pada saat korban melayani pelaku yang mengaku sebagai pembeli, TA diduga dengan sengaja menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat kerjanya.“Pelaku kami amankan di tempat kerjanya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Devi. Polisi menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 64 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Pria Peleceh Seksual di Makassar Diamankan Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara