Polisi yang menerima laporan dari warga segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Saat ini, Dikky ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat suram akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Tragedi yang merenggut nyawa Lisa dan melukai mertuanya ini meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat sekitar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan domestik agar tragedi serupa dapat dicegah. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” tutup Donny.
(N/014)