Peristiwa ini terjadi pada 1 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di depan Perpustakaan Politeknik Negeri Pontianak. Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, mengungkapkan bahwa pelaku memukul korban dengan palu dalam sebuah tindakan yang direncanakan sebelumnya. “Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban karena cintanya ditolak. Dia merencanakan untuk menganiaya korban sebagai bentuk pelampiasan emosinya,” kata Kompol Antonius dalam keterangan resminya pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut laporan, pelaku mengundang korban untuk bertemu di lokasi tersebut dengan alasan berbincang-bincang. Namun, setelah beberapa waktu, MR meminta korban untuk berbalik badan dan menutup mata. “Saat korban mengikuti permintaan pelaku, MR langsung memukul kepala korban menggunakan palu. Pelaku lalu melarikan diri dari tempat kejadian,” jelas Kompol Antonius.