Berdasarkan keterangan polisi, YP telah mengintip dan merekam ketiga korban sebanyak delapan kali. “Satu korban direkam empat kali, sementara dua korban lainnya masing-masing dua kali. Kami juga menemukan empat rekaman video di ponsel pelaku,” tambah Hajriadi. Tak hanya merekam, YP juga mengaku telah mencuri pakaian dalam milik para korban.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.