Pelaku dihadapkan pada tuduhan Tindak Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 dan/atau 374 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha dan pengusaha lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan terhadap stok barang mereka.