Setelah ditangkap, AF dan R diinterogasi oleh polisi. Mereka mengakui bahwa ini bukanlah kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Bahkan, mereka sempat meninggalkan identitas mereka kepada pemilik warteg sebelumnya, namun tidak pernah kembali untuk membayar sesuai dengan harga yang seharusnya.
Pengadilan pun kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada AF atas perbuatannya. Namun, R yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi AF dan R ini memberikan pelajaran bahwa tindakan semena-mena tidak akan luput dari hukuman, baik dari hukum manusia maupun hukum karma.