“Pelaku akan diancam hukuman di atas enam tahun penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Nur Istiono.
Polres Bogor masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku berinisial W, yang disebut oleh S sebagai pemasok ganja. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah tersebut.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu memerangi peredaran narkotika di lingkungan mereka.