Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BIN melalui Perpres Baru

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 yang ditandatangani baru-baru ini.

Dalam aturan tersebut, pegawai BIN mencakup berbagai unsur, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai lain yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk bekerja penuh di satuan organisasi BIN.

Perpres ini menyatakan bahwa tunjangan kinerja pegawai BIN diberikan berdasarkan capaian kinerja individu, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan BIN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *