JAKARTA -Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 menggemparkan dengan resmi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Keputusan ini, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/6/2024), menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggulangi maraknya perjudian daring yang mengkhawatirkan.
Pasal 1 dari Keputusan Presiden tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jokowi dalam penjelasannya menyebut bahwa langkah ini diperlukan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan serta melindungi kepentingan publik dari ancaman aktivitas perjudian yang meresahkan.
Tugas dan Fungsi Satgas
Pasal 4 Keputusan Presiden secara rinci menguraikan tugas utama Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Pertama-tama, Satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring secara efektif dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi para pelaku perjudian daring yang selama ini beroperasi di bawah radar.