Prabowo Usulkan Kembali Pilkada Lewat DPRD, Mengingat Langkah SBY Batalkan Kebijakan Tersebut pada 2014

JAKARTA -Wacana perubahan sistem Pilkada yang mengusulkan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat, kini kembali menjadi perbincangan hangat. Presiden Prabowo Subianto, yang belakangan menyuarakan gagasan tersebut, menilai perubahan ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi biaya politik yang besar dalam pelaksanaan Pilkada.

Namun, rencana tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wacana tersebut mengingatkan pada langkah SBY pada tahun 2014, ketika pemerintahannya memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi langsung, setelah sebelumnya sempat disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Pada 2014, SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Perppu tersebut, yang diikuti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD.

SBY mengungkapkan, “Kedua Perppu tersebut saya tanda tangan sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” dalam sebuah pernyataan resmi pada 2014. Menurut SBY, meskipun perbaikan terhadap sistem pemilu diperlukan, mengubah sistem yang telah berjalan tidak selalu menjadi solusi terbaik. Pemilu yang berkualitas, katanya, dapat dijalankan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menghadirkan calon-calon kepala daerah yang kompeten dan bisa diuji langsung oleh publik.

Wacana mengenai perubahan sistem Pilkada mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terkait pemilihan kepala daerah yang dianggapnya terlalu mahal. Dalam sebuah kesempatan, Prabowo mengatakan bahwa negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India lebih efisien dalam sistem pemilihan mereka, di mana DPRD bertanggung jawab memilih gubernur atau bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *