Prabowo Tunjuk Gibran Sebagai Pelaksana Tugas Presiden Selama Lawatan ke Luar Negeri

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan selama lawatan luar negeri yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 8 November 2024.

Keppres ini mengatur penugasan Gibran sebagai pelaksana tugas Presiden selama Prabowo menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan dan resmi ke lima negara, yakni Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris. Prabowo dijadwalkan berada di luar negeri sejak 8 hingga 23 November 2024.

Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa penunjukan Gibran bertujuan untuk menjaga kelancaran jalannya pemerintahan selama ketidakhadiran Presiden Prabowo. “Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Selama periode ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberikan wewenang untuk melaksanakan semua tugas yang biasa dilakukan oleh Presiden, namun dengan ketentuan bahwa jika ada kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan, Gibran wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo sebelum mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *