Polda Jateng Ungkap Hasil Ekshumasi Siswa SMK yang Ditembak Aipda Robig: Ditemukan Proyektil di Bawah Usus

Helmy menambahkan bahwa malam ini, Polda Jateng akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi penyelidikan. Aipda Robig akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penetapan khusus oleh Bid Propam Polda Jateng.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam kesempatan yang sama, mengakui bahwa anggotanya, Aipda Robig, lalai dalam menggunakan senjata api sehingga menyebabkan kematian GR. Irwan menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian tersebut dan bertanggung jawab atas peristiwa itu.

“Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, saya siap dievaluasi dan menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan dengan penuh penyesalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *