Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kenaikan tarif tol di seluruh Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengakui adanya risiko kenaikan tarif tol akibat kenaikan PPN tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihaknya berupaya keras agar tarif tol tidak naik. “Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12%),” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (27/12/2024). “Kita upayakan nggak naik lah. Kalau bisa malah turun, kasihan rakyat,” tambahnya.
Hingga kini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan tol belum mengajukan usulan kenaikan tarif terkait kenaikan PPN. Dody berharap kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada tarif tol. “Sebetulnya itu nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah,” tegas Dody.