Post Views: 22
JAKARTA -Pemerintah Indonesia terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pencucian uang yang semakin mengalir melalui teknologi dan aset kripto. Presiden Jokowi secara tegas memperingatkan tentang pola baru pencucian uang yang menggunakan berbagai platform teknologi, termasuk aset kripto, yang menjadi sorotan utama lembaga penegak hukum.
Dilansir dari berbagai sumber, termasuk data Crypto Crime Report, jumlah pencucian uang melalui aset kripto mencapai angka yang mengkhawatirkan, bahkan secara global mencapai USD 8,6 miliar pada tahun 2022 saja, setara dengan Rp 139 triliun. Di Indonesia sendiri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi indikasi pencucian uang dengan melibatkan aset kripto.
Berita Terkait