PPATK Analisis Harta Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Kasus Gregorius Ronald Tannur

SURABAYA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini sedang mendalami harta kekayaan para majelis hakim yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur. Putusan ini menganulir vonis bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa analisis keuangan ini bukan hanya difokuskan pada majelis hakim, tetapi juga mencakup sejumlah pihak terkait lainnya. “Kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Keputusan MA untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Tannur adalah hasil dari kasasi yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024, majelis hakim menilai bahwa Tannur terbukti bersalah menganiaya kekasihnya hingga menyebabkan kematian, dengan pelanggaran yang tertera dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *