Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Telanaipura bersama Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditemukan di rumah keluarganya di Kecamatan Jambi Timur. Setelah diinterogasi, AH mengakui perbuatannya dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau jenis badik yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.