TANJUNG PRIOK – Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait serangkaian kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini diketahui menggunakan modus operandi yang cukup terorganisir. Mereka masuk ke dalam rumah-rumah korban dengan menggunakan kunci leter-T dan Y untuk membuka kendaraan yang akan dicuri. Total 12 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh polisi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Papanggo, Tanjung Priok.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus pencurian handphone (HP). Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah Tanjung Priok.