Dalam pemeriksaan awal, Mangitar mengaku bahwa dirinya adalah penulis angka untuk perjudian jenis Kim Hongkong dan telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan terakhir. Ia mengungkapkan bahwa ia memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan dan bahwa hasil penjualan tersebut disetorkan kepada seseorang bernama Heri.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengapresiasi kerja keras seluruh personil yang terlibat dalam penangkapan ini, khususnya kepada Iptu Priston Simbolon dan tim yang berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dengan cepat dan tepat. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan,” tambah Kompol Asmon Bufitra.