Pada pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon, melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan perintah langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. Pelaporan tersebut mencakup adanya aktivitas perjudian jenis Kim Hongkong di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi, tim yang terdiri dari Iptu Priston Simbolon, Ipda P.H. Sidauruk, Aipda Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, S.H. segera melakukan penyelidikan. Mereka tiba di lokasi yang dicurigai, yaitu warung kopi milik Tukino, pada pukul 21.30 WIB. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Mangitar Nikson Siallagan, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.
Mangitar, seorang petani berusia 52 tahun, lahir di Talang pada 31 Desember 1972, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi Kim Hongkong, sebuah notes berisi angka tebakan yang sama, satu buah karbon, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp 53.000.