bapak tiga orang anak berusia 41 tahun tersebut hanya bisa pasrah saat digelandang di kantor kepolisian sektor sungai gelam.
kepada polisi, pelaku mengakui kasus dugaan kdrt yang ia lakukan terhadap sang istri.
peristiwa kdrt yang dialami korban terjadi pada kamis 15 februari 2024 kemarin.
istri hariadi melaporkan suaminya ke polsek sungai gelam setelah mengaku dipukuli sang suami.
korban mengalami luka serius dibagian wajah, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.