Tim penyelidik segera melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi terkait insiden tersebut. Pada hari Minggu, 19 Mei 2024, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B. Tanpa menunggu waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku Sulaiman Purba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang didorong oleh rasa sakit hati terhadap korban, yang diketahui telah mengusirnya dan melarangnya untuk berjualan lagi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Tembung untuk proses lebih lanjut.