Pelaku yang berjanji ingin membeli sepeda motor korban, meminta izin untuk mencoba motor tersebut dan mengambil uang di ATM. Namun, setelah motor dibawa pelaku, korban tidak kunjung menerima kabar dan sepeda motor tersebut hilang. “Modus pelaku yaitu meminjam motor dengan alasan ingin mencoba, tetapi setelah itu dibawa kabur,” kata Kapolsek Kompol Hendrik Aritonang.
Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial K. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menjual motor hasil curian ke seseorang yang berada di Jalan Jermal 7, Medan.