JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya deepfake, untuk menjalankan aksinya. Pelaku dilaporkan menggunakan nama pejabat negara untuk menipu korban melalui platform media sosial.