JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari ini, Jumat (1/11/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pejabat dan pegawai Komdigi dalam praktik judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan terkait perkara judi online yang melibatkan 11 orang pegawai Komdigi, termasuk beberapa staf ahli. Semua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Sebanyak 11 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.