JAKARTA -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi mengajukan nama-nama calon ajudan untuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Proses seleksi akan dilaksanakan oleh Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang bertanggung jawab dalam pemilihan dan penunjukan ajudan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Senin (14/10).
“Setmilpres yang akan melaksanakan seleksi. Polri hanya mengajukan nama,” ujar Sandi, menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk proses seleksi ada pada Setmilpres.
Setmilpres, menurut laman Kementerian Sekretariat Negara RI, memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri. Salah satu fungsi pentingnya adalah melakukan seleksi untuk ajudan presiden dan wakil presiden terpilih, yang diharapkan dapat mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemerintahan.