Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi di Kabupaten Deli Serdang

GAMBAR ILUSTRASI

Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi yang telah beroperasi cukup lama. Mereka memanfaatkan rumah sakit sebagai salah satu tempat untuk melaksanakan transaksi. Dalam kasus ini, MT, Y, dan NJ berperan sebagai pihak yang mengatur dan memfasilitasi transaksi, sementara SS merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan.

Tindakan Hukum dan Implikasi Sosial

Setelah penangkapan, para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Polisi juga sedang berupaya mengungkap lebih lanjut jaringan perdagangan bayi ini dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. “Jual beli bayi adalah kejahatan yang sangat merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Yustadi.

Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan kepada bayi dan anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Selain itu, mereka juga akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga sosial untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *