SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar dua tempat pengoplosan elpiji ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Buduran dan Candi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan dan lebih dari seribu tabung gas elpiji disita sebagai barang bukti.
Para tersangka, yang identitasnya adalah K, MN, NHD, ER, S, dan H, merupakan warga Sidoarjo dan Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka terlibat dalam kegiatan usaha ilegal memindahkan isi gas tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 70-100 tabung gas 12 kilogram, dengan keuntungan mencapai Rp5 juta per hari.
Operasi ilegal ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, dan Desa Sidodadi, Kecamatan Candi. Para pelaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun lamanya sebelum akhirnya terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.