“Setelah kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Eko. Proses penangkapan dimulai dengan ditangkapnya dua tersangka, ASS dan APP, yang sedang berada di dalam mobil di depan rumah ASS. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S, dan SCS, berhasil ditangkap pada Rabu (22/1/2025) dini hari di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada ketiga tersangka ini, alat bukti menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap MJG yang kedapatan memiliki ekstasi. Pria tersebut turut diamankan di lokasi yang sama dengan tiga tersangka lainnya.