SUMBAWA –Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut. Kedua pelaku diamankan di rumah salah seorang warga di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kepala Polres Sumbawa, AKBP Nyoman Bagus Gede Junaedi, bersama Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/12/2024). Menurutnya, kedua pelaku, yang berinisial AAS (21) dan FB (22), adalah warga Kecamatan Alas dan masih berstatus mahasiswa.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satres Narkoba yang menerima informasi dari masyarakat. Kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah mereka menerima paket narkotika yang dikirim melalui jalur udara dari Aceh ke Bandara Lombok,” kata Junaedi.