Polres Simalungun Tidak Temukan Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Dua Lokasi

Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal.

AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memiliki izin yang sah. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.

Selain itu, di Sumatera Utara, para pelaku usaha pertambangan pasir wajib memiliki beberapa izin resmi, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *