MEDAN –Polres Simalungun kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah penggerebekan pada Selasa (21/1/2025). Meskipun sebelumnya kegiatan penambangan ini dilaporkan berjalan, hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tim penyelidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang terletak di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan atau operasional di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik.
“Pada saat pengecekan lapangan, tidak ada aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry Purba.