Namun, Iptu Ivan Roni Purba, salah satu petugas yang turut terlibat dalam pemeriksaan, menekankan pentingnya mencegah praktik perjudian di area hiburan rakyat. “Meskipun pasar malam memberikan dampak positif, kami tetap mengingatkan untuk menghindari adanya permainan yang dapat merugikan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan perjudian,” ujar Iptu Ivan Roni Purba.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Siantar Muhammad Iqbal memberikan himbauan khusus terkait pembatasan usia pengunjung untuk permainan ketangkasan di pasar malam. “Permainan ketangkasan yang ada di pasar malam ini mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Kami berharap pengelola dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Muhammad Iqbal.
Tokoh masyarakat setempat, Ustad Muksin, juga memberikan konfirmasi terkait kegiatan pasar malam tersebut. “Sejauh ini, pasar malam ini tidak mengganggu aktivitas warga karena waktu operasionalnya dimulai setelah adzan Isya. Justru masyarakat merasa senang karena ada peluang kerja baru yang terbuka bagi mereka,” ujar Ustad Muksin.
Aiptu Bambang Sumantri, Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun, juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lokasi hiburan. Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, pihak pengelola pasar malam diminta untuk memasang pemberitahuan terkait batas usia minimum bagi pengunjung yang ingin mengikuti permainan ketangkasan.