Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 98,5 gram dan pil Ekstasi sebanyak 60 butir pada Rabu, 3 Juli 2024, di Ruang Lobby Utama Polres Muaro Jambi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dalam sambutannya, Kapolres Wahyu Bram menggarisbawahi bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian bersama. “Kejahatan narkoba termasuk dalam kejahatan terorganisir lintas negara karena melibatkan jaringan internasional dan menggunakan modus operandi khusus,” ujarnya.
Dua kasus yang melibatkan pemusnahan barang bukti ini mencakup Shabu seberat total 98,5 gram dan Ekstasi sebanyak 60 butir. Kapolres menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya terfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus melibatkan upaya preventif dan preemtif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.