Polres Labuhanbatu Tangani Kasus Penganiayaan di Cafe Maruppak: Korban Luka Serius Akibat Bacokan di Bibir

Gambar Ilustrasi

SUMUTSatuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu segera mengambil tindakan atas laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 21 Agustus 2024, dan melibatkan seorang korban wanita berinisial RY berusia 34 tahun.

Laporan yang diterima Polres Labuhanbatu berasal dari N (56), ibu kandung korban, yang mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB melalui telepon. RY mengalami luka serius akibat bacokan di bagian bibir, dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.

Menurut keterangan awal, peristiwa ini bermula ketika korban mendatangi kamar terlapor, JT (39), yang juga merupakan seorang perempuan dan rekan kerja korban di cafe yang sama. Korban berniat menagih uang yang sebelumnya dipinjam oleh JT. Tanpa diduga, JT membuka pintu dan langsung menyerang RY menggunakan parang, melukai bibir korban dengan cukup serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *