Dalam bisnis haram tersebut, Mak Gadi melibatkan keluarganya, termasuk anak dan menantunya. Pada penangkapan pertama pada Juli 2020, polisi mengamankan sejumlah anggota keluarga, yakni dua anaknya, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41). Namun, Mak Gadi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu. Penangkapan terjadi setelah polisi membekuk Megawati (32), seorang pengedar sabu yang bekerja sebagai pembantu di rumah Mak Gadi. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Mak Gadi akhirnya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024. Namun, setelah mengajukan kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Briptu Rocky Mahendra dinilai melanggar aturan kedinasan dengan meninggalkan tugas tanpa izin. Kasus ini turut mencoreng nama baik institusi Polri, mengingat keterkaitan Rocky dengan aktivitas kriminal ibunya.