Peredaran uang palsu ini pertama kali terungkap pada awal Desember 2024, setelah polisi menangkap salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkapkan skema produksi uang palsu yang sangat canggih. Dari penangkapan pertama, polisi berhasil menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp500.000 yang siap edar.Kasus ini berkembang pesat setelah polisi melanjutkan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Jalan Yasin Limpo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Di tempat tersebut, polisi menemukan mesin cetak canggih yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa uang palsu yang diproduksi adalah pecahan Rp100.000 dengan desain emisi terbaru yang sulit terdeteksi oleh alat pemeriksa uang palsu, termasuk alat X-ray.”Kasus ini kami mulai selidiki sejak awal Desember 2024, dan dari penangkapan pertama kami berhasil mengembangkan kasus ini. Kami menemukan uang palsu senilai Rp446.700 juta yang siap edar,” kata Reonald.
Beranda
Ekonomi
Polres Gowa Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, 15 Tersangka Ditangkap